REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terdakwa kasus ledakan bom yang terjadi di Beji, Depok, Jawa Barat, Agus Abdillah alias Agus alias Dodi bin Roji, menjalani sidang perdananya Senin, (25/3) siang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok ini, Agus hadir di waktu yang berlainan dengan terdakwa lainnya, Abu Toto.
Agenda sidang perdana yang memperkarakan kasus kelompok terorisme ini, ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui peran pria berusia 34 tahun tersebut ialah sebagai calon 'pengantin' atau pelaku bom bunuh diri.
Dalam sidang ini terungkap, jaringan tersebut memang menyiapkan diri untuk membalas dendam kepada aparat penegak hukum yang menghukum pelaku-pelaku pembela, seperti kelompok mereka. Jaringan ini juga bergerak atas nama pembelaan terhadap pembantaian kaum muslim oleh musuh-musuh Allah.
Seorang JPU Arnold Siahaan mengungkapkan, para pelaku pun sengaja mengubah lokasi yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara menjadi tempat pengobatan alternatif. Ini mereka lakukan, agar masyarakat sekitar tidak menaruh curiga. ''Selain itu, salah satu dari pelaku, Toriq, juga akan memberi hadiah, yakni bom bunuh diri,'' ujar Arnold, Senin (25/3), saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, dijelaskan bom bunuh diri tersebut akan diledakkan oleh Toriq dan calon 'pengantin', Agus. Disebutkan, Anwar, pimpinan kelompok ini bersama Toriq akan meledakkan Mako Brimob, Gedung DPR-MPR, Istana Kepresidenan, serta tempat-tempat umum lainnya.