REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dalam agenda pembacaan dakwaan kasus ledakan bom di Beji, Depok, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/3), terungkap bahwa jaringan teroris itu beranggapan, bom bunuh diri merupakan cara untuk memerangi orang-orang kafir dan aparat penegak hukum, yang selama ini dinilai selalu menghalangi langkahnya.
''Tujuannya, yakni memerangi musuh Allah dan Rasulnya, supaya banyak korban jiwa dari polisi,'' katanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan saat membacakan dakwaannya, Senin.
Dalam bom dimana Agus yang merupakan calon 'pengantin' atau eksekutor peledakan, terdapat bahan-bahan senyawa kimia oksidator sebagai campuran peledaknya. ''Terdakwa dijerat Pasal 15, Undang-undang nomor 15, Tindak Pidana Terorisme,'' ucap Arnold. Terdakwa yang tinggal di Jalan Tanah Sareal XVI, Tambora, Jakarta Barat ini terancam pidana 4-20 tahun.
Sebelum sidang perdana tadi tersebut dinyatakan usai, pihak kuasa hukum terdakwa Agus pun menyatakan kepada Majelis Hakim, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sementara itu, Hakim Ketua Prim Haryadi mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/4) mendatang. ''Dengan agenda yaitu pemeriksaan saksi-saksi,'' ucapnya.
Ia mengatakan, diperkirakan jalannya sidang minggu depan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB-11.00 WIB. Usai sidang, Agus yang sudah ditahan sejak 12 September 2012 itu pun, langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Depok.