REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Edhie Baskoro Yudhoyono, Maqdir Ismail, mengungkapkan, Ibas sapaan akrab Edhie Baskoro diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Dia diajukan 19 pertanyaan. ''Silakan nanti ditanya,'' Kata Kuasa Hukum Ibas, Maqdir Ismail, Senin (25/3).
Maqdir menjelaskan, hal pokok dari laporan adalah beliau (Ibas) merasa ada pencemaran nama baik yang di beritakan oleh salah satu media nasional. Ketika ditanya mengenai perlindungan yang didapatkan Yulianis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maqdir menjelaskan, dia (Yulianis) dilindungi dalam perkara yang lain, bukan dalam perkara yang ini.
Maqdir melanjutkan, dia juga ikut tim UU dalam uji LPSK di Mahkamah Konstitusi, ditegaskan di Indonesia tidak kenal whistle blower. ''Jadi seorang bisa jadi saksi dan bisa jadi tersangka,'' Kata Maqdir. Menurut dia, secara konsep dan praktik, perlindungan LPSK itu tidak ada. Yang ada, kata dia, hanya setiap saksi-saksi itu memang didampingi oleh LPSK.
Sementara itu, sampai saat ini pihak pelapor, Ibas, masih mengandalkan bukti pemberitaan dari salah satu media nasional. Menurut Maqdir, dia (Ibas) sudah pantas melapor sebagai WNI yang merasa tercemar namanya. Maqdir melanjutkan, Yulianis mengatakan kalau Ibas menerima uang, dan itu harus dibuktikan. Tapi, sampai sekarang tidak ada buktinya. Imbasnya Yulianis terkena pidana.
Maqdir mengatakan, dokumen itu siapa yang mengeluarkannya dan siapa yang menerima. Kalau dalam bentuk catatan, siapa pun bisa mencatat. Jangan sampai terjadi, tiba-tiba orang ditarik dengan perkara yang orang tidak tahu. ''Sejauh ini kami tidak melihat bukti balik,'' ujar Maqdir.