REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Irjen Djoko Susilo akan menjalani persidangan pada akhir April.
"Kemungkinan akhir April, DS bisa disidangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/3).
Johan mengatakan berkas perkara Djoko Susilo akan dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan depan. Sehingga berkas perkara Djoko Susilo bakal dilimpahkan kepada penuntutan.
Setelah itu, sekitar pekan ketiga April, berkas perkara milik Djoko Susilo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, KPK masih mendata aset-aset Djoko Susilo yang sudah disita.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 33 aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di enam provinsi. Turut disita empat unit mobil, enam unit bus besar pariwisata dan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Berkas DS hampir selesai, KPK sedang fokus dalam memberkas tiga tersangka lainnya dalam kasus simulator SIM," ujar Johan.