REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejowahyono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terus berkembang. Setelah menetapkan empat tersangka, KPK pun mengeluarkan surat permohonan cegah berpergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Surat cegah No KEP-224/01/2013 ini tertanggal 23 Maret 2013 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Setelah mengeluarkan surat pencegahan, KPK terus melakukan penyelidikan dengan menggeledah ruang sekpri wali kota di Jalan Wastukencana, Kota Bandung.
Penggeledahan ruang kerja tersebut dilakukan, Senin (25/3) mulai pukul 16.35 WIB. Penggeledahan dilakukan sejumlah petugas KPK. Saat melakukan penggeledahan, petugas KPk didampingi Asisten II Pemkot Bandung, Ubad Bachtiar. Dari ruang sekpri wali kota, petugas KPk menyita sebuah CPU komputer.
Tak hanya ruang sekpri yang digeledah.mpetugas KPk juga melakukan penggeledahan terhadap ruang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah ( DPKAD). Di tempat inilah HT berkantor danmmenjabat sebagai kepala DPKAD.
Jarak antara ruang sekpri dan DPKAD hanya berjarak sekitar 100 meter dan berada dalam satu komplek Balaikota Bandung. Sampai saat ini pemenggeledahan masih dilakukan oleh penyidik KPK.