Senin 25 Mar 2013 18:55 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat kian mudah melakukan pembayaran pajak. Yaitu dengan e-Filling yang diakses melalui www.pajak.go.id.
Cara ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. Sehingga mereka tak perlu lagi repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Dropbox. Ada dua jenis SPT yang bisa dilaporkan melalui e-Filling. Yaitu SPT Formulir 1770S dan 1770SS.