REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang diberhentikan dari jabatannya karena melanggar undang-undang pernikahan mempertanyakan alasan Gerakan Sayap Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Srikandi Hanura menolak Aceng bergabung dengan partai politik Hanura.
"Apa dasar penolakannya, saya sebagai warga negara berhak bergabung dengan partai manapun," kata Aceng di Garut, Senin.
Ia mengaku heran dengan aksi penolakan Srikandi Hanura tersebut, karena berbeda dengan sikap yang ditunjukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto. Hasil kunjungan politik bertemu langsung dengan Wiranto, kata Aceng, Partai Hanura terbuka bagi pihak manapun yang ingin bergabung.
Jika aksi penolakan Srikandi Hanura itu karena dianggap sudah melecehkan kaum perempuan, kata Aceng, perlu ada fakta pembuktian telah melakukan pelecehan.
Ia menjelaskan, pernikahannya dengan seorang perempuan secara siri bukanlah pelecehan, termasuk pernikahan yang berlangsung lama atau sebentar merupakan takdir.
Ia mengungkapkan keinginannya bergabung dengan Partai Hanura karena ingin mengabdikan diri kepada masyarakat salah satunya melalui keanggotannya di partai.
Namun keinginannya itu, kata Aceng, belum tentu ingin mendapatkan jabatan legislatif dalam pencalonan legislatif 2014 dari partai Hanura.
"Belum tentu saya menjadi calon legislatif atau bisa jadi hanya sebagai anggota partai saja, yang jelas saya ingin bergabung dengan partai," katanya.