Senin 25 Mar 2013 20:53 WIB

Sejumlah Pengusaha UKM Tolak Rencana Pph Baru

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sejumlah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Depok menolak penerapan rencana Pajak Penghasilan (PPh) baru. Dalam penerapan tersebut, akan ada penambahan pajak sebesar satu persen untuk pelaku UKM yang memiliki tempat usaha tetap.

Pemilik busana muslim, Dina, salah satu yang menyatakan ketidaksetujuannya. Ia keberatan, bila harus menanggung lagi kewajiban biaya atau iuran lainnya.

''Saya keberatan lah ada PPh baru seperti itu,'' ujar Dina kepada Republika Senin (25/3) sore.

Pemilik toko busana muslim Diaz Fashion ini mengaku, saat ini ia sudah membayar kewajiban iuran. Setiap bulannya, pemilik toko yang berlokasi di lantai uper ground, ITC Depok ini, harus membayar iuran sebesar Rp 700 ribu. Iuran sejumlah Rp 700 ribu tersebut sebagai biaya pemeliharaan gedung dan listrik.

Dina menjelaskan hingga kini masih mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hanya saja ia tidak yakin jika penerapan PPh baru  diberlakukan, ia sebagai pelaku usaha perorangan mampu membayarkan pajak yang dimaksud.

''Saya rasa nanti, mungkin tidak ada lagi pedagang-pedagang yang mau jualan,'' ujarnya yang juga memiliki sebuah butik busana di daerah Sawangan, Depok ini.

Senada dengan Dina, Tuti, supervisor Bakso Lapangan Tembak Senayan Depok Town Square, mengatakan, belum mengetahui informasi rencana penerapan PPh baru tersebut. Ia juga akan membicarakan rencana itu kepada atasannya. ''Nanti mungkin, saya juga harus menyampaikan kepada manajer saya,'' ujar Tuti.

Meski belum mengetahui informasi PPh baru, ia berpandangan rencana pajak baru tersebut akan memberatkan seluruh pengusaha. Sebab, imbas dari penerapan pajak ini, sangat erat kaitannya dengan harga jual komoditas usaha yang akan diterima masyarakat. '

'Untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen saja konsumen masih ada yang komplain,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement