REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memermasalahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (Ormas) disahkan. Bahkan, kalau RUU Ormas itu mewajibkan asas ormas harus tunggal, Pancasila.
Menurut Ketua MUI, Amidhan, asas Pancasila bagi dasar negara adalah final. Begitu juga dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi di Indonesia. Dua hal itulah yang difatwakan MUI.
"MUI tidak masalah dengan asas Pancasila itu, karena itu dasar bernegara, yang terpenting prinsip beragama Islam," kata Amidhan kepada Republika, Senin (25/3).
Amidhan menambahkan, meskipun asasnya Pancasila, namun dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tetap dibolehkan prinsip Islam. Ideologi perjuangannya berprinsip Islam.
Bagi ormas yang berasaskan Syariah memang seharusnya menyesuaikan dengan dasar negara Pancasila. Beberapa ormas memang mencantumkan asasnya Syariah. Padahal, Indonesia adalah negara kesatuan yang majemuk.
"Yang penting RUU ini tidak mengekang kebebasan berpendapat. Kalau seperti itu, kita kembali ke Orde. Baru lagi," ujar Amidhan.
MUI tetap mengawal RUU ini agar tidak menjadi negara rezim otoriter. Pasalnya, kita sudah menjadi negara penganut demokrasi. Kalau menjadi rezim otoriter, berarti bukan Pancasila dasar negaranya.