REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan yang hidup bersama tanpa adanya status perkawinan alias 'kumpul kebo' bakal dikenakan pidana.
Pasal 485 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
"MUI jelas sangat mendukung adanya usulan tersebut. Tidak hanya sekedar Islam, agama mana pun tidak memperbolehkan adanya perzinahan," ujar Samsul di Jakarta, pekan lalu.
Sebagai kumpulan ulama, MUI menganggap perbuatan 'kumpul kebo' sebagai perzinahan karena tidak ada perkawinan. "Meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka," jelas Samsul.
Dia memaparkan, dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan 'kumpul kebo' tidak jelas siapa keturunannya.
Islam mengategosikan zinah sebagai dosa besar. "Kalau yang melakukan perzinahan sudah menikah maka hukumannya dirajam, sedangkan yang belum menikah didera," sambung Samsul. Dia menilai usulan pemidaan pelaku 'kumpul kebo' dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa.