REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kasus pembunuhan tersangka di Lapas IIB Cebongan, Mlati, Sleman merupakan pelanggaran HAM serius.
Pasalnya, Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila menjelaskan, penyerangan ini terjadi di lembaga negara sementara eksekusinya juga berada di luar putusan pengadilan.
Menurutnya, hal tersebut yang menjadi persoalan karena ada oknum di luar aparat negara yang justru mengeksekusi hukuman.
"Terlebih, hal itu pencabutan nyawa yang kami anggap sebagai pelanggaran hak hidup," kata Nurlaila pada Republika saat mengunjungi Lemabaga Pemasyarakatan (LP) IIB Cebongan, Mlati, Sleman, Selasa (26/3).
Tiga hari depan, lanjut Nurlaila, pihaknya akan berupaya mengumpulkan data serta informasi dari semua lembaga yang dinilai terkait, seperti Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), petugas dan penghuni Lapas hingga pada keluarga korban tersangka dan anggota Kopassus.
Setelah itu, Komnas Ham akan merunut informasi tersebut dan memberikan rekomendasinya. Sejauh ini, Nurlaila mengungkapkan, pihaknya baru mengumpulkan data umum seperti kronologis penyerangan tersebut."Bahwa, kejadian berlangsung di lembaga pengamanan negara yang seharusnya dianyatakan aman," ujarnya.