REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memeriksa mantan ketua muda pidana khusus, Djoko Sarwoko. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan pemanggilan Djoko bertujuan untuk memverifikasi laporan kasus penggelapan 30 kontainer BlackBerry.
Pemanggilan Djoko, kata dia, dalam posisinya sebagai ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK) terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk klarifikasi,” katanya di gedung KY, Selasa (26/3).
Jonny Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), hakim memvonis Johnny 1 tahun 10 bulan penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir vonis tingkat pertama, dan membebaskan terdakwa pada 13 Juli 2011.
Tak terima dengan kebebasan Jonny, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman seperti yang diputus PN Jakpus. Johny kemudian mengajukan PK dan dibebaskan pada pada 18 Oktober 2012, karena tidak terbukti bersalah. Majelis PK terdiri Djoko Sarwoko dan beranggotakan hakim Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh.
Imam menyatakan, pemanggilan Djoko tidak terkait dengan putusan PK. Itu lantaran laporan yang diterima KY terkait tudingan suap dalam vonis PK atas kasus Jonny. Dalam pemeriksaan, kata dia, terperiksa sudah membuka semua kronologis masalah itu. Intinya, menurut Imam, KY sudah jelas atas keterangan Djoko dan pihaknya akan menelusuri saksi lainnya.