REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang penyerahan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan syarat keterwakilan perempuan telah dipenuhi. Bahkan, secara merata di semua tingkatan bakal caleg perempuan ditempatkan pada nomor urut kecil, seperti satu dan tiga.
"Mayoritas kami tempatkan pada nomor tiga. Beberapa malahan pada urutan pertama," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS Sahfan Badi Sampurno saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (26/3).
Penempatan pada nomor urut kecil itu, menurut Sahfan tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan KPU. Yakni aturan zipper system yang mewajibkan parpol menempatkan caleg perempuan pada nomor urut kecil.
PKS berupaya memenuhi syarat itu dengan memperhatikan kualitas caleg yang bersangkutan. Nomor tiga dipilih agar caleg perempuan tersebut mudah diingat calon pemilih. "Gampang diingat, nomor tiga di PKS pasti caleg perempuan," ujar Sahfan.
Menyoal rekrutmen caleg di PKS, Sahfan mengatakan diselaraskan dengan kaderisasi. Artinya, perekrutan caleg tidak dilakukan sebelum pemilihan umum saja.
Sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, pendaftaran bakal caleg akan mulai dibuka pada 9 April dan berakhir tanggal 22 April 2013. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari 23 April-6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada partai politik tanggal 7-8 Mei 2013.
Partai selanjutnya diberikan masa perbaikan untuk mengganti bakal calon selama 14 hari untuk selanjutnya diverifikasi kembali dalam tujuh hari, dan selanjutnya menetapkan DCS.