REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial memeriksa mantan hakim agung Djoko Sarwoko terkait vonis janggal peninjauan kembali terpidana kasus penipuan reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras, Senin (25/3) kemarin.
Djoko yang menjadi ketua majelis PK diperiksa selama satu jam di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djoko terkait tuduhan pelanggaran etika. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Djoko, salah satu pertimbang dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) karena adany novum (bukti baru).
Imam menuturkan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini pihaknya masih terus mendalami sekitar adanya laporan suap, meski dalam pemerksaan yang bersangkutan telah membantahnya.
Usai diperiksa Djoko membantah semua tuduhan itu. Djoko mengatakan salah satu Mahkamah Agung membebaskan Jonny Abbas karena ada bukti baru (novum). MA menilai Jonny hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Saat ditanyakan penggunaan data palsu putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam dasar putusannya, Djoko menolak menjawab. “Saya tidak bisa mengomentari soal materi putusannya,” katanya.
Djoko dilaporkan ke KY karena dinilai salah menggunakan data dalam putusan dan dugaan adanya penerimaan suap. Keputusan Majelis Peninjauan Kembali MA membebaskan terpidana penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras ditengarai menggunakan data palsu.