REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Bupati Mesuji, Khamamik dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung oleh mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu daerah itu, Fanzir. Khamamik dilaporkan berkaitan pengancaman melalui pesan singkat.
"Saya menerima pesan singkat itu pada 5 Februari 2013 malam hari, isinya saya dendam sama kamu. Bahasa tersebut mengancam diri saya dan keluarga," kata mantan anggota Panwaslu Mesuji Fanzir Zarami, seusai melapor ke Polda Lampung, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, laporan itu disampaikan ke Polda Lampung Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB, dan diterima dengan nomor laporan LP/163/III/2013/SPKT. Dirinya melaporkan hal itu karena ingin mendapatkan perlindungan dari Polda Lampung.
Ia mengakui bahwa selama ini dirinya merasa tidak nyaman akibat pesan singkat tersebut, termasuk sejak awal saat ingin melaporkan perkara tersebut dihantui perasaan ketakutan, mengingat yang dihadapinya adalah seorang bupati.
"Memang pesan singkat itu sudah lama, tapi sudah lama juga saya ingin melaporkannya. Saya harus berpikir secara matang karena yang ingin dilaporkan adalah seorang bupati yang punya kekuasaan dan kaki tangannya juga banyak," katanya.
Menurut Fanzir, pengancaman tersebut diduga berawal dari Pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Mesuji bebarapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, menurut dia, beberapa kali dirinya juga pernah mendesak agar ada wakil bupati yang definitif di Kabupaten Mesuji agar pemerintahan berjalan sehat.
"Mungkin karena masa lalu dan adanya desakan segera ditetapkan wakil bupati itu, kemudian Bupati Khamamik mengirimkan pesan singkat tersebut," katanya.
Belum diperoleh klarifikasi atau penjelasan dari Bupati Mesuji Khamamik berkaitan dengan pengaduan terhadap dirinya ke Polda Lampung itu.