REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Empat tahanan Lapas IIB Cebongan, Mlati, sleman, Yogyakarta, yang tewas diberondong peluru ternyata tidak semuanya dinyatakan sebagai pembunuhan anggota Kopassus TNI AD di Hugo's Cafe.
Dalam hal ini, prosedur penetapan tersangka Polda DIY dinilai terlalu cepat. Kuasa Hukum korban, Rio Rama Baskara menjelaskan awalnya polisi menduga ada tujuh orang tersangka yang melakukan pengeroyokan serta pembunuhan. Namun, akhirnya hanya empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka.
"Padahal, siapa yang melakukan penusukan masih belum jelas," kata Rio kepada ROL, Selasa (26/3).
Menurutnya, bila salah satu dari keempat korban diyakini merupakan pelaku utama, maka tiga di antaranya dianggap hanya terseret dalam peristiwa tersebut. Karenanya, ia menilai, polisi seharusnya tidak terburu-buru melakukan proses penetapan tersangka.
Rio menuturkan cafe itu tentunya memiliki rekaman kamera CCTV, maka polisi dianggap perlu mendalami siapa pelakunya terlebih dahulu. Belum lagi, ketika proses BAP belum tuntas, para tahanan itu justru dipindahkan ke LP.
"Proses hukumnya terlalu cepat, ini kenapa seperti ini?" ujarnya mempertanyakan kinerja Polda.
Saat dipindahkan pun, menurut Rio, petugas LP tentunya sempat bertanya-tanya, bahkan ada wacana untuk mengembalikan para tahanan keesokan harinya. Namun, di malam harinya, oknum bersenjata itu kemudian datang dan melakukan eksekusi tersebut.
Padahal, bila melihat dari kondisi ruang tahanan Polda DIY, adanya renovasi dinilai tidak terlalu mendesak. Belum lagi, usai pemindahan, hingga saat ini tidak tampak adanya pengerjaan bangunan di lokasi itu.
"Sebenarnya banyak upaya mengakalinya, tanpa harus memindahkan para tahanan," katanya.
Kejanggalan itulah menurut Rio yang harus dipertanyakan. Kejanggalan kian kental saat petugas LP meminta pihak aparat baik Polri maupun TNI memperketat penjagaan di sekitar area tersebut, realisasinya sama sekali tidak terlihat.