REPUBLIKA.CO.ID, -- Pembangunan rumah susun untuk warga Jakarta yang tidak mampu, otomatis membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membangun rusunami di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama mengatakan pemprov memiliki konsep rusun dengan syarat membayar iuran saja. Tetapi rusun tersebut tidak boleh di-over kontrak meskipun lahannya milik mereka sebelumnya.
"Tidak boleh mereka jual, nanti kalau ketahuan akan kami ambil dan mereka dapat dikenakan denda enam bulan," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (26/3).
Namun kendala saat ini pemerintah pusat masih memiliki rusunami yang boleh diperjualbelikan. Ahok, demikian ia biasa disapa, mencontohkan Rusun Kalibata saat pembangunan awal harganya Rp 150 juta. Sedangkan saat ini rusunami tersebut telah mencapai Rp 450 juta harganya.
Sehingga Ahok mencemaskan kerja sama pembuatan rusun dengan Kemenpera akan tidak jelas. Soalnya belum ada Peraturan pemerintah sebagai landasan hukumnya.
"Kami memberikan pasar rumput, pemerintah pusat bangun lalu jadi rusunami, itu nanti sama saja orang kaya yang beli," ujarnya.
Tetapi Ahok berjanji secepatnya pemprov akan meminta Menpera membuat aturannya. Dengan aturan yang jelas, Ahok menginginkan rumah yang tidak lagi ditempati diserahkan kembali pada pemerintah. Sehingga izin jual beli berada pada pemprov.
Tetapi uang yang sebelumnya dibayarkan akan dikembalikan tanpa bunga. "Kalau mereka ketahuan menyewakan dan menjual pada orang lain akan diambil sita," ujarnya mengakhiri.