Rabu 27 Mar 2013 05:09 WIB

Agar Tak Punah, Mainan Tradisional Perlu Dilestarikan

Congklak, adalah salah satu mainan tradisional yang perlu dilestarikan.
Foto: IST
Congklak, adalah salah satu mainan tradisional yang perlu dilestarikan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mainan tradisional perlu diteruskan kepada generasi muda untuk menjaga eksistensi di tengah gempuran mainan modern saat ini.

Salah satu cara untuk mempertahankannya bisa dilakukan dengan mengadakan festival mainan tradisional. Melalui kegiatan itu diharapkan generasi muda dapat menghayati dan memahami kompleks nilai di dalamya.

"Pewarisan juga bisa dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal, misalnya dengan membentuk komunitas peduli mainan tradisional," ujar peneliti dari Institut Seni Indonesia Surakarta, Bagus Indrayana, di Yogyakarta, Selasa (26/3).

Bagus mengatakan mainan tradisional seperti gasingan, tidak hanya sebagai sarana bermain semata. Mainan tradisional diciptakan dengan mengejawantahkan nilai filosifi dan keindahan fungsional yang sangat kompleks.

"Kompleksitas tersebut berkaitan dengan pandangan, perilaku, dan aktivitas hidup masyarakat penggunanya," katanya.

Misalnya, dalam mainan dhakon, yang dibuat dari batu berkaitan dengan upacara ritual yang di dalamnya mengandung nilai rohani, makna sosial, dan ungkapan estetika masyarakat.

Permainan dhakon merupakan gambaran perilaku petani sejak mereka melakukan kegiatan menanam benih di sawah hingga memanen dan menyimpan hasilnya dalam lumbung penyimpanan. "Hal itu mencerminkan kehidupan masyarakat Yogyakarta di luar keraton yang menyandarkan hidupnya dari hasil pengolahan sawah dan ladang," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement