Rabu 27 Mar 2013 10:23 WIB

Kemendagri: Qanun Bendera GAM Bisa Dibatalkan

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Citra Listya Rini
Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh agar bisa tertib aturan soal qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang aceh. 

Kepala Biro Hukum Kemendagri Arif Zudan Fakrullah mengatakan Pemprov Aceh tidak bisa seenaknya mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dia mengingatkan, perlu diklarifikasi mengapa Pemprov Aceh menjadikan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera resmi. 

Menurut Arif, sebuah qanun, khususnya qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh tidak bisa hanya mendasarkan satu UU saja, misalnya UU Pemerintah Aceh. Melainkan juga, sambungnya, harus dibuat taat asas dengan peraturan lain, seperti UU Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lambang Daerah, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya di bidang pemerintahan. 

"Intinya qanun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mengganggu ketertiban umum," kata Arif di Jakarta, Rabu (27/3).

Arif menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, sebuah qanun dilarang yang saling bertabrakan karena menimbulkan perpecahan. Karena itu, dalam membuat sebuah aturan, pesan Arif, seyogianya Pemprov Aceh harus mempertimbangkan dengan nilai-nilai bhinneka tunggal ika dan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI).

Selain itu, Arif berharap berharap kemunculan qanun tidak menimbulkan masalah baru dengan pemerintah pusat. Karena qanun itu semangatnya dibuat untuk menyelesaikan masalah bukan untuk menimbulkan masalah.

Untuk melakukan klarifikasi qanun, pihaknya bakal berpatok pada Pasal 145 UU 32/2004, Pasal 37 PP 79/2005, dan Pasal 79 Permendagri 53/2011 dan secara substansia akan mengacu pula pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan dan PP Lambang Daerah. 

Dalam klarifikasi itu, sambungnya, qanun itu sudah dikoreksi oleh Kemendagri setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Bila hasil klarifikasi tidak diikuti oleh daerah, Arif menegaskan qanun bisa dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement