REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mendeteksi adanya keterlibatan anggota majelis hakim lain, selain Setyabudi Tejocahyono dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Indikasi itu menguat dengan ditemukannya uang dalam amplop sebesar Rp 350 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, adanya uang yang ditemukan di mobil, dan rencananya dibagikan kepada anggota majelis lain itu menandakan Setyabudi tidak bermain sendiri.
“Lagipula, putusan dibuat majelis. Kemungkinan tidak hanya Setyabudi yang menerima suap,” kata Imam, Rabu (27/3).
KPK menangkap tangan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menerima suap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta di ruang kerjanya. Di mobil tersangka yang diparkir di halaman PN Bandung, juga disita uang sebesar Rp 350 juta. Sejumlah berkas keterangan saksi di bawah sumpah terkait kasus korupsi dana bansos juga disitia penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti.
Menurut dia, KY tidak tinggal diam menyikapi fakta itu. Pihaknya bakal mengusut dugaan keterlibatan dua anggota majelis hakim. Hanya saja, kata dia, KY menunggu dan menyilakan KPK menyelesaikan kasus itu hingga tuntas. “KY akan mengusut, setidaknya mendorong KPK untuk memeriksa hakim anggota yang lain.”