REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara dua tersangka pemberi suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi, lengkap atau P21. Dua tersangka tersebut, Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE) akan segera disidangkan.
"Berkas tersangka AAE dan JE sudah masuk dalam tahap penuntutan dan penyerahan tahap dua, maksimal 14 hari akan diserahkan kepada pengadilan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
Johan Budi menambahkan dua dari empat tersangka ini termasuk dalam pemberi suap pengaturan kuota impor daging sapi. Dengan demikian pada April mendatang, dua tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, penyidik KPK masih menelusuri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas perkara korupsi dan TPPU baik Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq akan disatukan di pengadilan. "Berkas korupsi dan TPPU LHI akan disatukan, begitu juga AF," jelasnya.