Rabu 27 Mar 2013 21:00 WIB

Kahar muzakir Ditanya Terkait Dokumen Disita KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kahar Muzakir
Foto: Antara
Kahar Muzakir

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir.

Dia memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau. Kahar mengaku dikonfirmasikan terkait dokumen miliknya yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Kalau dokumen-dokumen yang disita hanya dikonfirmasi. Nggak elok lah kalau saya sampaikan berkaitan dengan dokumen," kata Kahar Muzakir usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Kahar Muzakin diperiksa penyidik KPK sekitar sembilan jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.10 WIB.

Kepada wartawan, ia mengaku ditanya terkait proses penganggaran PON Riau. Menurutnya proses pembahasan anggaran PON Riau sudah sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, tidak ada yang salah dalam proses pembahasan anggarannya. Mengenai dokumen yang disita dalam penggeledahan di ruang kerjanya, ia enggan untuk menjelaskan dengan detil isi dokumen tersebut. "Iya itu ditanya semua, cuma kan soal apa yang ditanya nggak bagus kalau saya bilang di sini," kelitnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement