Kamis 28 Mar 2013 11:29 WIB

Mantan Sekda Bandung Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Hakim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Edi Siswadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat (HN). "Ya, mantan Sekda Bandung diperiksa sebagai saksi untuk HN," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPK, penyidik akan memeriksa dua orang terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tejocahyono yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung.

Selain Edi Siswadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pupung Hadijah, Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, Edi Siswadi maupun Pupung belum juga datang ke Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Edi Siswadi saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Bandung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement