Kamis 28 Mar 2013 14:02 WIB

Logo Pernikahan Sejenis Beredar di Media Sosial

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Logo mendukung pernikahan sejenis menyebar di media sosial. Para figur publik ramai-ramai mendukung gerakan yang mengatasnamakan hak asasi manusia ini.

Produsen bir Bud Light merespon logo ini dengan gambar kaleng-kaleng bir. Host talkshow tenar Martha Stewart memberikan foto kue red velvet sebagai dukungannya. Para selebritis seperti Beyonce hingga George Takei bergabung dengan jutaan pengguna media sosial dengan memposting logo berbebtuk persegi panjang dengan garis pink horizontal itu.

"Ini menyimbolkan antusiasme dan sebuah keinginan,” terang juru bicara LSM Human Rights Campaign Fred Sainz pada AP di Washington, DC, Kamis (28/3).

Lambang yang diciptakan lembaga pembela HAM ini dan gencar disebarkan dalam sepekan ini tujuannya agar Mahkamah Tinggi AS bersikap tepat pada kasus-kasus terkait pernikahan sejenis. Tak ayal, gambar profil di Facebook, Twitter, Instagram, Tumblr, Pinterest, dan media sosial lainnya dipenuhi gambar tersebut.

"Akun Facebook-ku dipenuhi banyak posting menakutkan. Terima kasih pada rasa persamaan,” keluh penulis Washington Post Dan Zak di Twitter.

Sebuah foto Hakim Anthony Kennedy diberi tanda lingkaran yang ditulisi: “Sebelum membuat keputusan, apa bisa orang-orang mengubah foto profil Facebook-nya?!”

Guru besar budaya online dan komunikasi University of Illinois di Chicago, Steve Jones menilai gerakan sosial di media maya terkadang tidak jelas maksudnya. “Terkadang kalian mewakilinya dengan gambar kucing yang lucu dalam kampanye ini. Tapi apakah pesan itu menyiratkan sesuatu yang lucu?” cetusnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement