REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Siti Nur Laila menjelaskan, peristiwa terjadinya penembakan empat korban di Lapas Klas II B Cebongan, Sleman merupakan pelanggaran HAM serius.
''Hal ini karena berkaitan dengan lembaga negara dan proses hukum yang tidak dihormati,''kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila usai beraudiensi dengan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DIY Rusdiyanto, di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (28/3).
Siti menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM di Yogyakarta berlangsung selama tiga hari (26-28 Maret). Selama penyelidikan, Komnas HAM melihat saat kejadian Lapas, pascakejadian di Lapas dan sebelum kejadian di Lapas yakni saat peristiwa di Hugo's Cafe.
''Sebelum kejadian di Hugo's menjadi satu rangkaian yang melibatkan oknum TNI dan empat korban. Namun kejadian itu lebih pada tindak pidana, bukan pelanggaran HAM,''tuturnya tanpa mengungkap secara rinci apa kejadian tersebut.