Oleh Gilang Akbar Prambadi
REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan masih belum juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji. Susno yang telah divonis bersalah pada persidangan 2011 lalu hingga kini masih bebas.
Padahal, dalam persidangan, Susno telah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun beserta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Namun, sejauh ini jaksa eksekutor dibuat tidak berkutik oleh pembelaan kuasa hukum Susno Duadji yang yakin bahwa mantan Kabareskrim Polri ini tak bersalah.
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan di Negara ini pun tampak adem ayem dengan polemik yang terjadi dalam proses hukum Susno tersebut. Padahal, putusan penolakan kasasi yang dikeluarkan MA pada Februari 2013 silam yang justru menjadi celah bagi Susno untuk berkelit dari hukuman.
“Kewenangan, eksekusi, sepenuhnya sekarang menjadi urusan jaksa,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkatnya Kamis (28/3).
Eksekusi memang kini berada di tangan jaksa eksekutor yang dikomandoi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun putusan MA yang tidak mencantumkan perintah penahanan kepada Susno berbalik menjadi senjata bagi mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) itu dalam menghadapai eksekusi.
“Bagaimana bisa dieksekusi, mana coba kalimat dalam putusan MA ini yang menyebutkan kalau Pak Susno harus dipenjarakan? Tidak ada,” kata kuasa hukum Susno Fredrich Yunadi kemarin.
Surat putusan MA memang hanya mencantumkan dua amar di dalamnya. Pertama, menolak kasasi Susno dan jaksa penuntut umum. Kedua, membebankan biaya Rp 2.500 kepada Susno.
“Sudah. Tak ada perintah lain dalam surat tersebut yang mengatakan memperkuat putusan pengadilan pada Pak Susno,” ujar Fredrich. Kini, bola dari kisruh eksekusi berada di tangan Kejakgung sebagai otoritas tertinggi dari kejaksaan yang wajib melaksanakan putusan MA.
Komisi III DPR RI pun telah meminta institusi pimpinan Basrief Arif ini untuk segera bergerak menjebloskan Susno ke dalam penjara.
“Dalam beberapa kasus dimana MA tak mencantumkan perintah penahanan, kejaksaan tetap melakukan eksekusi. Seharusnya praktik ini juga diberlakukan kepada Susno,” kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari.