Oleh Gilang Akbar Prambadi
REPUBLIKA.CO.ID, Kejaksaan masih belum juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji. Susno yang telah divonis bersalah pada persidangan 2011 lalu hingga kini masih bebas.
Padahal, dalam persidangan, Susno telah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun beserta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Tak hanya itu, ia juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 4 miliar.