Kamis 28 Mar 2013 21:02 WIB

Saksi Kasus Pembunuhan Empat Tahanan LP Cebongan Akan Dilindungi

Red: Heri Ruslan
Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara
Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada 31 tahanan yang menjadi saksi kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ke-31 tahanan itu perlu mendapatkan perlindungan karena mereka merupakan saksi penting kasus penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sabtu (23/3) dini hari," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Siti Noor Laila di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, para tahanan itu perlu dilindungi karena mereka merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan jiwanya pascapemeriksaan sebagai saksi oleh Polda DIY.

"Para tahanan itu merasa takut dan khawatir jika keterangan yang diberikan kepada penyidik Polda DIY akan mengancam jiwanya. Mereka khawatir dan takut jika nanti dijadikan sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata tersebut," katanya.