REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Basuki Yusuf Iskandar, menegaskan kerja sama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikannya saat dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara tuduhan penyalahgunaan kanal 3G di frekwensi 2.1 GHz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/3).
''Kerja sama antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2000, Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun. 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,'' kata Basuki usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Basuki mewakili regulator menegaskan, kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan turunannya. ''Kerja sama antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2000, Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun. 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,'' kata Basuki.
Di dalam UU tersebut, kata Basuki, telah dijelaskan penyelenggara jasa bisa menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan. Namun ada catatan, kata dia, asalkan di antara kedua lembaga tersebut terjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Menurut Basuki, PKS antara Indosat dan IM2 ataupun PKS antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya, tidak harus dilaporkan ke kemenkominfo. Sebab, itu sudah menyangkut perjanjian Business to Business (B to B) dan merupakan ranah perdata.