REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH---Sebuah pengadilan banding di Tepi Barat, Kamis (28/3) menetapkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang reporter Palestina dari televisi Al Quds, Mamdouh Hamamreh. Dia dihukum penjara karena memajang foto di facebooknya dan menyatakan Presiden Palestina Mahmoud Abbas sebagai pengkhianat.
Putusan pengadilan banding itu menguatkan vonis pengadilan yang dijatuhkan tahun lalu. jaksa menuduh montase foto di halaman Facebook Hamamreh tahun 2010. Saat itu Hamamreh memasang foto Abbas bersebelahan dengan sosok penjahat informan Prancis sebuah drama televsi populer tentang pemerintahan kolonial Prancis di Levant.
Dalam keterangan foto itu ditulis ‘’Mereka sama’’. Tapi Hamamreh membantah bahwa dia yang mengunggah foto itu. Meski demikian, pengadilan memvonis hukuman satu tahun penjara. ‘’Tapi presiden Palestina akan mengampuni Hamamreh,’’ ujar penasehat Abbas, Nimer Hamad.
Namun dia menolak berkomentar lebih lanjut. Peradilan Palestina menerapkan hukum seperti di Yordania yang memberi hukuman terhadap pihak yang mengutuk raja Yordania. Kasus itu bukan pertama kalinya dan pernah terjadi pada Februari 2013 lalu. Saat itu sebuah pengadilan Palestina menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang mahasiswa Anas Awwad (26 tahun) karena ''mengutuk Abbas'' di facebook. Ayah Awwad mengatakan bahwa anaknya dihukum karena keterangan lelucon pada gambar Abbas yang menendang bola sepak.
‘’Sebuah pengadilan banding membatalkan hukuman Awwad pada awal bulan ini dan memerintahkan sidang yang baru,’’ kata aktivis kelompok hak asasi manusia Palestina Al Haq, Issam Abdeen. Dia menambahkan, beberapa warga Palestina yang lain juga menghadapi tuduhan yang sama.