REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN--Pemerintah Negera Bagian Sabah Malaysia mendeportasi 71 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan. Pra TKI itu dianggkut menggunakan KM Francis Express, Kamis (28/3).
Staf Konsulat RI di Tawau Sabah, Suwito Hadi Sucipto di Nunukan, Jumat (29/3), mengatakan, dirinya yang ditugaskan untuk mengurusi dan mengawal WNI bermasalah dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau menuju Kabupaten Nunukan oleh Konsulat RI di Tawau.
Ia menambahkan, jumlah WNI bermasalah yang dideportasi tersebut sebanyak 71 orang yang terdiri dari 55 laki-laki dan 16 wanita. Mereka semua terlebih dahulu dikurung oleh pemerintah Malaysia di PTS Air Panas Tawau.
Para WNI yang dideportasi itu tertangkap tidak menggunakan dokumen keimigrasian bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah.
"Mereka (WNI) tertangkap tidak menggunakan dokumen yang sah sebagai pekerja asing dan dikembalikan ke Indonesia melalui Nunukan," ujar Suwito.
Seluruh WNI bermasalah itu, diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan berdasarkan berita acara serah terima nomor 180/B/Kons/III/2013 yang diterima oleh Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution.