Sabtu 30 Mar 2013 02:46 WIB

RSJKO Bengkulu Mulai Rehabilitasi Napi Narkoba

Red: Hazliansyah
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto mulai merehabilitasi narapidana pemakai narkoba. Hal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

"Kami sudah menjalankan kesepakatan itu dan saat ini sudah ada tujuh orang pasien yang merupakan napi narkoba yang kami rehabilitasi untuk tahap pertama," kata Direktur RSJKO Soeprapto Bengkulu Bina Ampera Bukit di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan, jumlah narapidana (napi) yang tercatat sebagai pemakai narkoba yang ditahan di Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu mencapai 300 orang.

Namun, tahap pertama dengan keterbatasan fasilitas dan pendanaan, jumlah pasien yang direhabilitasi tahap pertama sebanyak tujuh orang.

Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RSJKO juga cukup banyak, mencapai 210 orang, termasuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan rehabilitasi terhadap narapidana pemakai narkoba perlu didukung seluruh pihak.

"Perlu dukungan semua pihak, karena bagaimanapun mereka itu orang sakit yang butuh penyembuhan," katanya.

Dengan rehabilitasi diharapkan para napi dapat terbebas dari ketergantungannya setelah selesai menjalani masa tahanan dan dapat kembali kepada masyarakat dengan sembuh dan produktif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Anfal ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement