REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenggat waktu Komite Etik untuk menyampaikan putusan akhir kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya jatuh pada Senin (1/4) ini. Namun Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, membantah jika sudah ada putusan akhir dari adanya pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ini.
"Tidak benar kalau besok (1/4)," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (31/3).
Anies menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman dari adanya temuan baru yang ditemukan pihaknya beberapa waktu lalu. Saat ditanyakan mengenai janji pendalaman yang membutuhkan waktu selama 10 hari dan jatuh tempo pada 1 April 2013, ia mengatakan akhir pekan ini akan diusahakan Komite Etik menyelesaikan putusan akhirnya.
"Mudah-mudahan sebelum akhir minggu sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya, kepada wartawan di KPK pada 22 Maret 2013 lalu, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan pihaknya menemukan adanya temuan baru terkait pembocor draf sprindik Anas Urbaningrum yang dilakukan salah satu pimpinan KPK.
Namun Anies mengatakan pihaknya membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan pengembangan dan pendalaman hingga menemukan putusan akhir yang akan disampaikan kepada pimpinan KPK dan juga kepada masyarakat.