Senin 01 Apr 2013 07:01 WIB

Tersangka Provokator Pemukusan Kapolsek Tewas Dikenakan Pasal Berlapis

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Tersangka praktik perjudian yang diduga kuat sebagai dalang utama tewasnya Kapolsek Kompol Anumerta Andar Yohannes Siahaan masih diperiksa Polda Sumater Utara (Sumut).

Kosdin Saragih (48 tahun) yang menyerahkan diri pada Jumat (29/3) kini terus dimintai keterangan aparat kepolisian akibat aksi fatalnya yang membuat petugas kepolisian tewas dihakimi massa.

Dirinya disinyalir sebagai provokator aksi ratusan warga yang mengeroyok mendiang Andar pada Rabu (27/3) lalu akan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.

"Sementara ini dijerat pasal 111 dan 112 menghalangi kerja petugas kepolisian serta pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Kapolres Simalungun AKBP Andi  S Taufik singkat pada Ahad (311/3).

Dia memastikan, selain istrinya, Tamarian Boru Aruan, Kosdin juga ikut memprovokasi warga sehingga membuat Kapolsek Andar dianggap sebagai pencuri lembu. "(Kasusnya) masih terus didalami," kata dia menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement