Senin 01 Apr 2013 13:10 WIB

Polri Baru Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Palopo

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hazliansyah
 Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).
Foto: Antara/Awaluddin
Kantor Walikota Palopo dibakar massa saat terjadi kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo menegaskan kondisi Palopo, Sulawesi Selatan sudah kondusif pascapembakaran beberapa gedung. Pembakaran tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemilukada di daerah tersebut.

"Sampai saat ini, semua sudah kondusif. Satuan TNI/Polri sudah pada posisi," katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (1/4).

Ia mengatakan dalam peristiwa tersebut, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap. Orang tersebut, lanjut dia, dianggap melanggar hukum karena membawa botol berisi cairan yang bisa membakar. Ia pun berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang.

Menurutnya, kalau memang ada sengketa pemilukada seharusnya tidak direspon dengan cara anarkis seperti pembakaran. Ada baiknya, ketidakpuasan terhadap putusan diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang berlaku.

Mengenai sebab, Polri mengatakan tidak menjadi ranahnya untuk ditindaklanjuti. Ia menyarankan agar sebab pembakaran tersebut disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau terkait masalah pilkada, ya tentunya melalui Mahkamah Konstitusi. Saya kira itu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, massa pendukung calon wali kota/wakil wali kota Haidir Basir-Thamrin Jufri membakar enam gedung perkantoran pada Ahad (31/3). Mereka diduga tidak menerima kekalahan calonnya.

Perkantoran yang dibakar massa antara lain kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor harian Palopo Pos.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement