REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan Hakim Konstitusi yang baru, yakni Arif Hidayat, tepat pukul 14.00 WIB di Istana Negara.
Arif pun resmi menjabat sebagai Hakim Konstitusi yang baru menggantikan Mahfud MD terhitung sejak 25 Maret 2013. Ia mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di depan Presiden SBY.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya. Menjalankan peeraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arif saat mengucap sumpah jabatan.
Tak lama berselang, Presiden SBY pun menandatangani surat keputusan tersebut. Dalam acara tersebut, hadir Wakil Presiden, Boediono; Ketua DPR RI, Marzuki Alie; Ketua DPD, Irman Gusman; dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.