Senin 01 Apr 2013 14:52 WIB

Selangkah Lagi, Wakepsek SMA 22 Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMA Negreri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA __Pengacara korban pelecehan seksual Wakil Kepala Sekolah SMA 22, Bambang Sri Pujo Sukarno, menyakini status wakepsek tersebut bisa ditingkatkan menjadi tersangka. 

Bambang menjelaskan pihaknya akan menyerahkan satu bukti yang nantinya diberikan kepada penyidik kepolisian. Seperti diketahui sampai saat ini wakepsek berinisial T masih menjadi saksi terlapor.

"Kami butuh satu bukti lagi yang bisa membuat Wakpesek jadi tersangka," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4). 

Namun, ketika ditanya buktinya apa, Bambang tidak bersedia menyebutnya dengan alasan kepentingan penyelidikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan alat bukti tersebut. "Satu bukti lagi, semuanya akan terang benderang," ujar Bambang. 

Dari pantauan Republika, Senin ini (1/4) pihak pengacara korban bersama timnya kembali mengantar MA ke Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi keterangan tambahan oleh penyidik.

Korban sempat bertemu dengan belasan wartawan yang menunggu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, korban memakai masker menutupi sebagian wajahnya dan memakai baju SMA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, membenarkan pernyataan penguasa hukum tersebut. Tapi, menurutnya pernyataan tersebut seharusnya penyidik yang berbicara. ''Ya, tapi seharusnya penyidik yang bicara,'' kata Rikwanto

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement