REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA __Pengacara korban pelecehan seksual Wakil Kepala Sekolah SMA 22, Bambang Sri Pujo Sukarno, menyakini status wakepsek tersebut bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Bambang menjelaskan pihaknya akan menyerahkan satu bukti yang nantinya diberikan kepada penyidik kepolisian. Seperti diketahui sampai saat ini wakepsek berinisial T masih menjadi saksi terlapor.
"Kami butuh satu bukti lagi yang bisa membuat Wakpesek jadi tersangka," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).
Namun, ketika ditanya buktinya apa, Bambang tidak bersedia menyebutnya dengan alasan kepentingan penyelidikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan menghadirkan alat bukti tersebut. "Satu bukti lagi, semuanya akan terang benderang," ujar Bambang.
Dari pantauan Republika, Senin ini (1/4) pihak pengacara korban bersama timnya kembali mengantar MA ke Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi keterangan tambahan oleh penyidik.
Korban sempat bertemu dengan belasan wartawan yang menunggu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, korban memakai masker menutupi sebagian wajahnya dan memakai baju SMA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, membenarkan pernyataan penguasa hukum tersebut. Tapi, menurutnya pernyataan tersebut seharusnya penyidik yang berbicara. ''Ya, tapi seharusnya penyidik yang bicara,'' kata Rikwanto