REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perubahan peraturan penyerahan daftar calon sementara (DCS). Dihujani pertanyaan, KPU menjelaskan perubahan aturan itu kepada anggota Komisi II DPR RI.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan perubahan PKPU nomor 18 tahun 2012 menjadi PKPU nomor 6 tahun 2013 harus dilakukan. Sebelumnya DCS disetor pada 9 sampai 15 April 2013. Tapi, dalam PKPU nomor 6 penyerahan DCS diperpanjang hingga tanggal 22 April 2013.
Aturan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu itu diubah karena beberapa hal. Pertama, di beberapa wilayah belum terbentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Pembentukan panitia telah melampaui waktu karena dana pelaksanaan pemilu belum turun.
"Jadi kami belum terbentuk, sedangkan jadwalnya sudah habis tentu kami harus ubah jadwalnya," kata Hadar di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (1/4).
Kemudian, proses pencalonan juga membuat PKPU harus diubah. KPU, lanjut Hadar, melihat baik bagi peserta pemilu maupun KPU ada jangka waktu yang terlalu sempit.
Misalnya, calon anggota DPD. Mereka harus mengumpulkan banyak dukungan hingga lima ribu suara agar bisa menyalonkan diri. Akhirnya KPU memberi tambahan waktu satu pekan secara merata untuk semua parpol.
"Tapi kami tidak pernah berpikir untuk parpol tertentu. Ngapain mereka kami pikirin, memang tidak bisa langsung kami buka ke publik karena kesibukan," ujar Hadar.
Pertimbangan lain yang melandasi perubahan aturan itu karena persoalan sengketa. Menurut Hadar, sengketa pemilu ternyata memakan waktu yang panjang. Dengan alur pengajuan sengketa mulai dari Bawaslu, PTTUN, hingga MA. Bahkan hingga saat ini masih ada sembilan parpol yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Agung.