Senin 01 Apr 2013 18:33 WIB

Mendagri Minta Pemerintah Aceh Ubah Qanun, Atau...

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Bendera Aceh
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta Aceh mengubah qanun atau peraturan daerah (Perda) tentang bendera dan lambang negeri Serambi Mekkah. Pasalnya, qanun tersebut dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya melakukan proses komunikasi dan pendekatan secara persuasif kepada Pemda Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Kemendagri mengirimkan tim serta hasil mengevaluasi qanun tersebut. Gamawan menyampaikan ada 12 poin hasil evaluasi yang akan diserahkan ke pemerintah Aceh, besok. 

Sayangnya, Gamawan belum mau menyebutkan sampai hasil evaluasi berada ditangan pemerintah Aceh. Yang jelas, kata dia, dalam PP Nomor 77 tahun 2007 disebutkan lambang tidak boleh menyerupai lambang separatis. Bendera yang disahkan qanun menyerupi lambang GAM sedangkan GAM diketahui sebgai gerakan separatis. 

"Maka itu kita minta koreksi," ujar Gamawan. Ketika ditanyai bagaimana jika pemangku pemerintahan dan DPRA tidak mau mengubah bendera dan lambang Aceh, ia mengatakan jalan terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa membatalkan qanun tersebut sesuai UU. 

Hanya saja, kata Gamawan, pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah persuasif dan komunikatif agar hasil evaluasi pemerintah pusat bisa dijalankan. 

"Kita masih dengan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh. Mestinya pemerintah Aceh fokus mensejahterakan masyarakat Aceh. Jangan ada hal-hal semacam ini terjadi. Ini akan hambat percepatan menyejahterakan rakyat Aceh," kata Gawaman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Aceh mensahkan qanun bendera dan lambang Aceh melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Aceh di Banda Aceh, Jumat ( 22/3) malam. Dalam qanun itu, bendera dan lambang GAM ditetapkan sebagai bendera dan lambang resmi Provinsi Aceh. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement