REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Kepolisian Nasional mengingatkan kepolisian untuk tidak bersikap dendam dalam memeriksa para tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Syahputra Hasibuan usai menemui 17 tersangka pengeroyokan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan di Mapolda Sumut di Medan, Senin.
Sebenarnya, kata Edi, pihaknya sangat merasa prihatin atas peritiwa pengeroyokan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan tersebut.
Selain meningkatkan pembinaan masyarakat, pihaknya menyetujui adanya proses penegakan hukum terhadap peristiwa itu agar tidak terulang lagi pada masa mendatang.
Namun dalam proses pemeriksaan dan penegak hukum tersebut, personel kepolisian di Sumut diharapkan dapat bersikap profesional.
Karena itu, pihaknya sengaja mendatangi dan berdialog langsung dengan para tersangka yang penahanannya dialihkan ke Mapolda Sumut tersebut mengenai proses pemeriksaan yang dijalani.
"Jangan karena Kapolsek yang meninggal, polisinya dendam. Itu yang ingin kami hindari," katanya.
Untuk memastikan profesionalitas personel Polri, pihaknya akan mengawal semua proses hukum yang berlangsung atas peristiwa yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan itu.
Menurut catatan, Kapolsek Dolok Pardamean Kompol (Anumerta) Andar Siahaan mengalami penganiayaan ketika akan menangkap bandar judi di Desa Buttu Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean pada Rabu (27/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kompol (Anumerta) Andar Siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala akibat menerima hantaman benda keras dan tumpul.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 19 tersangka yang 17 orang diantaranya dibawa ke Mapolda Sumut.