Senin 01 Apr 2013 20:18 WIB

Ini Pengganti Aceng di Garut

Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, kiri
Foto: garutkab.go.id
Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, kiri

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut segera memiliki Bupati untuk memimpin pemerintahan daerah, pengganti Aceng HM Fikri yang diberhentikan dari jabatan Bupati Garut karena melanggar undang-undang pernikahan.

"Rencana pelantikan Bupati Garut nanti disesuaikan dengan agenda Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan," kata Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah Garut di pendopo, Senin (1/4).

Ia mengatakan, jabatan Bupati Garut akan diganti oleh wakil Bupati Garut, Agus Hamdani yang diajukan DPRD Garut ke Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan mengisi kekosongan Bupati Garut itu, kata Iman, dilakukan melalui proses sesuai aturan yang berlaku, melalui rapat paripurna DPRD Garut yang dilakukan setelah Aceng diputuskan berhenti dari jabatan Bupati, 25 Februari 2013.

"Pelantikan Bupati Garut nanti dilakukan dengan Sidang Paripurna Istimewa DPRD, makanya kita sedang melakukan persiapan untuk pelantikan itu," katanya. Ia mengungkapkan, jabatan bupati perlu ada untuk kepentingan berbagai kebijakan publik yang perlu diputuskan langsung oleh bupati, dan beberapa agenda penting seperti laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, kata Iman, bupati dibutuhkan untuk menyusun berbagai agenda kerja seperti mengatur administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan agenda pembinaan kemasyarakatan. "Sekarang ini banyak tugas yang harus dilakukan Bupati, makanya pelantikan perlu segera dilakukan, seperti persiapan Pilkada, yaitu Pemkab harus memenuhi kebutuhan KPU," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement