REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produksi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan sementara oleh PT Sandipala Arthaputra (SAP).
Pasalnya, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menunggak pembayaran. Penghentian pencetakan e-KTP terhitung mulai 1 April 2013.
Konsorsium PNRI terdiri Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Len Industri (Persero), dan PT Quadra Solution. Mereka merupakan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp 5,84 trilun.
Humas PT SAP Yudianto mengatakan, PNRI sudah menerima pembayaran dari Kemendagri. Oleh karena itu, pihaknya melihat gelagat tidak baik. PT SAP pun menghentikan produksi e-KTP dan telah menyampaikan secara resmi kepada PNRI dalam pertemuan resmi kedua pihak pada Selasa (26/3) lalu.