REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Mencermati kasus tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan menilai pernyataan Yulianis tidak dapat dianggap pencemaran nama baik.
“Memangnya itu pencemaran nama baik? Bukan. Pencemaran nama baik harus mengatakan kata-kata negatif. Jadi jangan geer,” kata Gandjar Laksmana dalam acara diskusi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (2/4).
Gandjar menambahkan Yulianis hanya mengatakan jika Ibas telah menerima uang sebesar 200 ribu Dolar AS. Lain halnya jika Yulianis mengatakan Ibas menerima uang itu dari M Nazaruddin, hal itu dimungkinkan dapat diduga melanggar pasal pencemaran nama baik.
Ia juga mencemaskan bila orang yang memberikan pernyataan di pengadilan lalu dilaporkan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik. "Nanti tidak akan ada orang yang mau mengungkapkan kasus lagi di pengadilan karena takut dilaporkan.
Kondisi itu, imbuhnya, semakin diperparah dengan tidak mengertinya penyidik kepolisian terkait pasal pencemaran nama baik. “Penyidik harus ditatar lagi kupingnya. Jangan sedikit-sedikit dibilang pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyayangkan pihak Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan Ibas yang mengadukan Yulianis dengan pasal pencemaran nama baik.