REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR TENGAH -- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota tengah menyiapkan surat pengganti sementara Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Pasalnya, bahan material untuk pembuatan BPKB telah habis.
Tidak hanya BPKB, bahan material pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga habis. Untuk itu, Polres Bogor Kota akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Sementara (SKPS) BPKB bagi pemilik kendaraan baru.
''Nantinya surat ini akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkan. Begitu sudah selesai, maka akan diganti dengan BPKB baru,'' kata Kasat Lantas Polres Bogor Kota, AKP Erwinsyah, kepada wartawan, Selasa (2/4).
Habisnya bahan material BPKB terjadi lantaran pengadaan bahan material tersebut masih dalam proses pelelangan. Proses pelelangan itu dilakukan oleh Korlantas Polri.
Sementara untuk blanko STNK di Polres Bogor, bahan materialnya hanya tinggal 15 ribu lembar. Diperkirakan, stok ini akan habis dalam dua minggu mendatang.
''Untuk pengganti blanko STNK yang habis, kami menyiapkan STNK pengganti, yaitu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),'' tutur Erwinsyah.
Terkait keabsahan surat-surat pengganti itu, Erwin memastikan akan ada cap dan tanda tangan Kapolres yang diwakili oleh Kasat Lantas. Bahkan, Erwin menjamin, surat-surat tersebut tetap sah sebagai kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan pun bisa menggunakan surat-surat pengganti itu untuk dijadikan agunan atau jaminan pengajuan kredit ke bank. ''Jadi tidak perlu ada kekhawatiran dari warga,'' ujarnya.
Erwin pun memperkirakan pada September 2013 mendatang bahan material pembuatan BPKB dan STNK itu sudah tersedia kembali. Nantinya percetakan BPKB dan blanko STNK yang sudah selesai bisa dibagikan ke pemilik kendaraan.