REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Setelah tarif PDAM Tirta Wening naik, warga Kota Bandung kini harus menghadapi kenaikan tarif retribusi sampah pada awal Mei mendatang.
Rencananya, PD Kebersihan Kota Bandung akan menaikan retribusi sampah untuk jenis komersil dan nonkomersil. "Kenaikan ini sangat wajar karena sudah sepuluh tahun kami tak menaikkan retribusi sampah," ujar Dirut PD Kebersihan, Cece Iskandar, kepada para wartawan, Selasa (2/4).
Menurut Cece, tarif retribusi yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bandung No 644 tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kebersihan. Setelah sepuluh tahun lebih diterapkan, kata dia, peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini. "Kenaikan ini tinggal menunggu peraturan wali kotanya. Mudah-mudahan awal Mei sudah ada dan kenaikan bisa diterapkan," katanya.
Dikatakan Cece, kenaikan tersebut berlaku bagi seluruh kelas, yakni sampah rumah tangga, sosial, komersil, dan nonkomersil. Cece menjelaskan, tarif sampah rumah tangga dibagi menjadi enam kelas. Tarif lama mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 3.000, Rp 4.000, Rp 5000 dan Rp 7.500. Tarif baru mulai dari Rp 3.000, Rp 5.000, Rp 7.000, Rp 10.000, Rp 15.000, Rp 20.000. Sementara untuk komersil, tarif sebelumnya Rp 15 ribu per meter kubik menjadi Rp 60 ribu per meter kubik.
Sedangkan nonkomersial, sebelumnya Rp 12 ribu per meter kubik menjad Rp 50 ribu per meter kubik." Kenaikan ini menyesuaikan dengan inflasi, harga BBM, dan kenaikan harga- harga," sebut Cece mengakhiri.