REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA--Komisi IV DPRD Purwakarta berencana memanggil pejabat di dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora). Pemanggilan itu, terkait dengan kabar instruksi pembelian buku bagi sekolah dasar dengan harga Rp 3 juta per eksemplar.
"Ini, harus diklarifikasi," ujar Dian Kencana, ketua komisi IV DPRD Purwakarta, Selasa (2/4). Permasalahannya, pembelian buku semahal itu tidak rasional. Apalagi, ini buku untuk sekolah dasar.
Harga itu tentunya membuat sekolah sangat terbebani. Karena itu perlu ada penjelasan dari pihak terkait, terutama, dinas pendidikan.
Bila nanti terbukti ada orang dalam dinas pendidikan yang nakal dalam kegiatan jual beli buku itu, maka perlu ditindak tegas.
Persoalannya harga buku tersebut terbilang sangat mahal, sehingga bukan tak mungkin ada permainan dalam kasus ini.
Selain dinas pendidikan, DPRD juga akan memintai keterangan dari pihak sekolah. Pemanggilan ini sebagai kroscek data, supaya, kasus ini menjadi jernih.
Diakui Dian, pembelian buku bagi sekolah memang tak menyalahi aturan. Apalagi, ada program BOS khusus untuk membeli buku.
Meski demikian, pembelian buku ini tetap saja harus mengacu pada asas kewajaran. Bila harganya sesuai dengan harga pasar, bisa saja sekolah membeli buku tersebut.