REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap sejumlah saksi insiden penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi pada 23 Maret lalu.
"Kami sudah menerima permohonan untuk pendampingan dan perlindungan saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan. Mereka yang akan kami dampingi bisa lebih dari 31 orang tahanan yang melihat langsung kejadian penembakan terhadap empat tahanan," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani, Selasa.
Menurut dia, dalam pendampingan dan perlindungan saksi tersebut juga dimungkinkan bekerja sama dengan Polri. "Besok (Rabu 3/4) pagi tim LPSK yang terdiri tujuh orang akan datang ke Lapas Cebongan untuk melakukan pendampingan terlebih dahulu terhadap para saksi.
"Permohonan yang diajukan untuk 31 saksi tahanan, namun nanti bisa juga berkurang atau bahkan bertambah. Saat ini dari pihak petugas Lapas yang juga sebagai saksi belum ada permohonan untuk perlindungan," katanya.
Ia mengatakan, kedatangannya ke Lapas itu untuk memastikan, saksi-saksi yang kondisinya terlihat terancam dan ketakutan.
"Pemberian perlindungan itu agar para saksi merasa aman, nyaman, dan tidak takut lagi memberikan keterangan kepada penyelidik. Kami juga memberikan pelayanan psikologis termasuk layanan perlindungan. Karena kabarnya sejumlah saksi juga terganggu psikologisnya, jadi kami juga akan memberikan konseling," katanya.
Lies mengatakan, untuk bentuk perlindungan bagi para saksi ini nanti pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak lain, seperti Polri. "Kami juga sudah membuat nota kesepahaman dengan Polri untuk perlindungan saksi dalam kasus ini," katanya.