REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro sependapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menilai kontroversi pengesahan Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Sejauh ini, garis policy (kebijakan) kita garis Kemendagri," kata Purnomo di Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut dia, setiap pemprov bisa membuat bendera atau lambang sesuai dengan budaya setempat. Namun, dalam praktiknya bendera yang dipilih itu tidak boleh menyerupai bendera gerakan separatis.
Kalau mengacu Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 77/2007, maka seharusnya persoalan bendera dan lambang sudah jelas, tidak boleh menggunakan segala hal yang berbau separatis.
"Itu sedang dipelajari, kita mendapat laporan Pangdam. Kita tunggu hasilnya, kita lihat perkembangan," ujar mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan ada aturan yang merupakan tindak lanjut UU Aceh, yakni PP 77/2007. Dalam PP tersebut dikatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang berkaitan dan mengambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis.
"Kebetulan, lambang yang diangkat mirip dengan GAM. Oleh karena itu, sudah dilakukan evaluasi dan kita meminta Pemda Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan evaluasi dari Kemendagri," kata Gamawan.