REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sidang untuk menghasilkan keputusan akhir terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum di level pimpinan KPK. Keputusan akhir itu pun sudah diputuskan Komite Etik.
"Komite Etik setelah memeriksa semua saksi dan menimbang semua fakta, memutuskan bahwa dugaan keterlibatan pimpinan, terbukti atau tidak terbukti. Insya Allah dalam waktu dekat, hasil Komite Etik akan diumumkan. Sebelum hari jumat, insya Allah," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan melalui pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Anies mengungkapkan belum dapat menyampaikan isi dan substansi hasil kerja Komite Etik KPK secara detail. Namun, ia mengimbau agar tidak berspekulasi terlalu jauh sebelum keputusan Komite Etik KPK diumumkan.
"Saya menganjurkan agar jangan berspekulasi terlalu jauh tanpa landasan fakta. Kita semua ingin KPK semakin kuat, semakin solid dan selalu menjaga standar moral dan etika yang tinggi," ujar Rektor Universitas Paramadina ini.