REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPSK diminta segera memberikan perlindungan kepada 31 narapidana yang menjadi saksi kasus Cebongan yang sudah mengajukan permohonan. Karena Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan.
"Besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir," kata Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy, Rabu (3/4).
Pada kasus ini, lanjutnya, LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. Mereka perlu mendapat jaminan atas keselamatan jiwanya. Kedua menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Sehingga mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.
"Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendasar untuk 31 napi yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan," papar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.