REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Aparat kemananan dari TNI dan Polri menangkap 10 pelaku bentrok antarwarga di Kota Palu, Rabu, karena dianggap sebagai provokator.
Sepuluh pria tersebut ditangkap karena kedapatan membunyikan tiang listrik sebagai tanda persiapan bentrok. Sebagian di antaranya melawan petugas dengan menembakkan meriam rakitan, membawa senjata tajam, dan senapan angin.
Para pelaku bentrok itu kemudian didata identitasnya di Pos Pengamanan, dan dibawa ke Mapolres Palu. Dari sepuluh pelaku itu terdapat satu pelajar dan seorang yang mengaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu.
Para pelaku tersebut sebagian besar mengaku tidak terlibat dan sedang melakukan aktivitas keseharian. Bentrok yang melibatkan warga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tavanjuka itu berlangsung sejak Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat ini petugas masih melakukan penyisiran di rumah-rumah warga untuk mencari senjata yang digunakan untuk bentrok.
Dalam bentrok tersebut, belasan warga mengalami luka-luka terkena lemparan batu dan senapan angin.
Saat ini dua ratusan aparat keamanan dari Polres Palu dan Kodim 1306/Donggala masih bersiaga di perbatasan kedua kelurahan.